Tata Cara Mengajukan Kredit Usaha

Setelah sebelumnya memposting Syarat Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kali ini Penulis akan menjelaskan secara umum tata cara mengajukan permohonan kredit usaha ke Bank.

Jika anda berminat untuk mengajukan kredit modal kerja atau investasi ke Bank, maka sebelum anda datang ke Bank ada beberapa dokumen yang mesti anda siapkan seperti :
  1. Legalitas usaha seperti Akta Pendirian Usaha dan perubahannya (jika ada)
  2. Dokemen perizinan secara umum seperti NPWP, kartu identitas yang masih berlaku, Copy NPWP, TDP, SITU, SIUP.
  3. Izin usaha khusus untuk usaha tertentu (misalnya izin Dinas Pendidikan untuk usaha kursus), sertifikasi dari lembaga tertentu (misal sertifikasi untuk perusahaan kontrakor), dan sebagainya.
  4. Laporan keuangan 2 tahun terakhir, yaitu Laporan Laba Rugi dan Laporan Neraca.
  5. Proposal pengajuan kredit (direkomendasikan)
  6. Copy bukti kepemilikan aktiv tetap yang akan dijadikan sebagai agunan.
Jika dokumen diatas sudah lengkap maka langkah selanjutnya mendatangi Bank untuk mengajukan kredit. Pihak bank kemudian akan mewawancarai anda terkait usaha yang akan dibiayai seperti pola usaha, penggunaan kredit, kemampuan membayar, kondisi persaingan dan lain sebagainya. Bank juga akan melakukan penelitian ke lapangan untuk mengetahui lebih jelas tentang usaha yang akan dibiayai dan melakukan penilaian atas agunan.

Pihak bank kemudian akan melakukan analisa yang kemudian dikomitekan, jika hasil komite menyetujui pemberian kredit, maka mereka akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SPPK) yang berisi persetujuan prinsip pemberian kredit, struktur kredit, dan syarat-syarat pencairan kredit lainnya. Jika pemohon menyetujui isi SPPK tersebut dan menanda tanganinya, maka proses selanjutnya dilakukan pengikatan agunan, penanda tangan perjanjian kredit sesuai SPPK, dan pencairan kredit.

Hal yang perlu anda ketahui didalam pencairan kredit adalah, adanya biaya biaya tertentu yang harus dibayar seperti biaya provisi (sekitar 0,5% - 1% dari kredit) biaya notaris, biaya administrasi, biaya asuransi jiwa, biaya asuransi agunan (kebakaran), atau biaya penjaminan kredit. Jadi misalnya jika anda disetujui mendapatkan kredit sebesar Rp 50.000.000 maka yang anda terima bukannya Rp 50.000.000 secara utuh tetapi setelah dikurang biaya-biaya tersebut diatas (misal : Rp 45.000.000).

Baca juga : Menghitung Angsuran Metode Anuitas