Perusahaan Penjamin Kredit

Tidak banyak yang tahu kecuali mungkin hanya orang-orang yang bekerja di bidang perbankan, bahwa di Indonesia saa ini ada dua perusahaan milik negara yang bergerak dibidang penjaminan kredit. Dua perusahaan itu adalah Askrindo dan Jamkrindo (dulu Perum Umum Sarana Pengembangan Usaha)

Tujuan utama dari perusahaan ini adalah untuk memberikan kemudahaan kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam mendapatkan pinjaman di Bank mitra perusahaan tersebut, yang terkendala dengan masalah jaminan atau agunan kredit. Seperti kita ketahui bahwa setelah suatu kredit layak dan disetujui untuk diberikan oleh bank, maka tahap selanjutnya adalah menentukan syarat dan ketentuan pencairan kredit dimana salah satu syaratnya adalah aspek kolateral/agunan yang harus terpenuhi (biasanya minimal sama dengan jumlah kredit)

Misalkan seorang pengusaha disetujui untuk diberikan kredit sebesar Rp 1.000.000.000,- maka langkah selanjutnya pengusaha tersebut harus menyediakan agunan senilai (taksasi) minimal sebesar Rp 1.000.000.000, baik berupa tanah dan bangunan atau asset lainnya yang dapat diikat secara hukum. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, misal agunan dinilai hanya sebesar Rp 800.000.000 saja, maka pengusaha tersebut terkendala untuk mendapatkan kredit tersebut.

Mengingat banyak sekali usaha kecil, menengah, dan koperasi yang potensial dalam menggerakan roda perekonomian dan menyerap tenaga kerja, sedangkan salah satu problem usaha kecil, menengah, dan koperasi dalam mengembangkan usahanya adalah keterbatasan dalam hal agunan pada saat meminjam kredit bank, maka perusahaan penjamin kreditlah sebagai jalan keluarnya. Hakiki pola kerjanya adalah perusahaan tersebut menjamin kredit nasabah yang kekurangan agunan tersebut (nasabah dikenakan fee penjaminan) agar tetap mendapatkan kredit dari pihak bank, sehingga apabila terjadi tunggakan kredit dari nasabah, maka Bank mendapatkan backup baik berupa agunan yang diserahkan nasabah dan pembayaran klaim dari perusahaan penjamin kredit.

Pola ini tentu diharapkan dapat membuat para pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dapat lebih berkembang dengan kredit bank, dari yang selama ini usaha kecil, menengah, dan koperasi tersebut selalu terkendala masalah agunan.