Ada beberapa macam yang dapat membatalkan wudhu’ selain hadas kecil dan besar seperti :
- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil ataupun besar, atau kentut dan sebagainya.
- Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan tidur nyenyak
- Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan tidak memakai penutup
- Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri)