Najis adalah suatu benda yang kotor menurut syara’, misalnya :
- Bangkai, kecuali manusia, belalang, dan ikan.
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badang binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi ia masih hidup.