Pembagian Najis Dalam Islam

Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
  1. Najis Mukhaffafah (ringan) : yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
  2. Najis Mughallazhah (berat) : ialah najis berupa anjing dan babi serta keturunannya (sejenisnya)
  3. Najis Mutawassithah (sedang) : ialah najis yang selain dari dua diatas seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubul mausia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal, bangkai, dan juga tulang serta bulunya kecuali bangkai manusia, ikan, serta belalang.
Najis Mutawassitah dibagi lagi menjadi dua yaitu :
  1. Najis ‘ainiyah : najis yang berujud atau nampak dimata
  2. Najis hukmiyah : najis yang tidak kelihatanbendanya seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya