Cara menghilangkan najis didalam islam yaitu dengan cara :
- Barang yang kena najis mughalazzah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat najis itu.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifatnya (warna, bau, dan rasa) hilang. Adapun dengan cara 3 kali cuci atau siraman itu lebih baik. Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya (tidak berujud misal bekas kencing yang sudah kering) cukup dialiri air saja pada najis tadi.