Najis Yang Dimaafkan

Najis yang dimaafkan artinya najis tersebut tak usah dibasuh atau dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu, dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar dihindari.

Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu adalah makanan atau minyak yang dikenainya saja, sedangkan sisanya dapat dimakan atau dipakai lagi. Bila makanan atau minyak itu berbentuk cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis, karena yang demikian itu tidak bisa dibedakan bagian mana yang najis dan bagian mana yang bukan.