Istilah Turun Ranjang


Turun ranjang ? apakah maksudnya benar-benar seperti yang dipikirkan, yaitu seseorang yang turun dari ranjang ke lantai ? Sebenarnya istilah tersebut boleh jadi hanya dipakai oleh masyarakat didaerah Sumatera Selatan saja untuk menjelaskan seorang laki-laki yang menduda akibat ditinggal istrinya yang meninggal, dan kemudian menikah lagi dengan adik sang istri untuk menggantikan posisi sang kakak menjadi istri bagi kakak iparnya.

Bagi orang yang baru pertama kali mendengarnya mungkin agak sedikit ganjil, sama ganjilnya ketika Penulis baru-baru ini menyaksikan sendiri hal tersebut di suatu daerah di Sumatera Selatan, meskipun dalam hukum islam hal tersebut tidak ada larangan sama sekali (yang dilarang adalah menikahi kakak dan adik dalam waktu yang bersamaan)

Ada beberapa pertimbangan mengapa hal tersebut dilakukan, beberapa diantaranya adalah untuk tetap mempererat hubungan keluarga, menjaga harta warisan, atau dengan pertimbangan sang bibi tentu lebih diterima dan akrab didalam mengasuh anak-anak kakaknya.

Tapi bagi beberapa orang yang agak sedikit jahil tentu akan berpikiran bahwa sang lelaki tersebut termasuk beruntung karena bisa mempersunting kakak dan adiknya, apalagi jika sang adik tergolong muda, cantik dan bahenol he he he.