Tentang Pertobatan

Tentang Pertobatan : Tobat berati kembali dari dosa dan menuju ketaatan dengan meminta ampunan. Didalam Agama Islam, manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu orang yang bertobat, dan orang yang zalim, dan tidak ada lagi orang ke tiga diantara keduanya (tidak ada setengah tobat atau setengah zalim).

Orang yang bertobat adalah orang yang melepaskan dirinya dari jeratan maksiat, menuju ketaatan dan kembali kejalan yang benar dengan tulus ikhlas. Sementara orang yang zalim adalah orang yang berlawanan dengan orang yang bertobat.

Seorang manusia tidak akan bisa mengetahui bahwa ia telah bertobat atau belum, kecuali bila ia telah mengetahui dan berusaha menyelamatkan dirinya dari hal-hal yang dilarang. Dan tidak mungkin seseorang dapat membentengi dan menjaga dirinya dari keterjerumusan kecuali setelah mengetahui apa yang dilarang dan yang diboleh dikerjakan.

Ada tiga syarat diterimanya tobat, yaitu meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, menyesali atas perbuatan maksiat yang telah dilakukan, dan berkeinginan kuat untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat tersebut. Ada syarat tambahan jika perbuatan maksiat tersebut berhubungan dengan hak-hak manusia, yaitu hendaknya ia terbebas dari tanggungan hak-hak manusia tersebut, misalnya jika ia mencuri maka wajiblah ia mengembalikan, jika hal itu berupa hukuman maka harus dijalankan, dan jika yang bersangkutan dengan suatu pihak sedangkan ia berjauhan maka mintalah untuk direlakan / dimaafkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bertobat dari perbuatan dosa adalah kewajiban, dan jika sesorang bertobat dari sebagian dosa tersebut, maka tobatnya sah-sah saja namun ia masih menanggung sebagian dosa yang tersisa.