Pernikahan Dini Lutfiana

Kontroversial pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana yang masih berumur 12 tahun, telah membuat penulis membuka-buka kembali buku agama yang menjelaskan tentang pernikahan. Dan hasilnya memang tidak ada hal-hal yang sifatnya melarang seorang laki-laki berusia 46 tahun untuk menikah dengan seorang gadis berusia 12 tahun. Yang berhasil Penulis temukan adalah Rukun Pernikahan sebagai berikut :
  1. Sigat (akad), yaitu perkataan dari pihak wali perempuan misalnya, “Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …” dan kemudian dijawab oleh mempelai laki-laki dengan “ Saya terima nikahnya ….”
  2. Wali (perempuan), yaitu orang yang berhak menikahkan si perempuan.
  3. Dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.
Sedangkan hukum nikah itu sendiri adalah :
  1. Jaiz (diperbolehkan).
  2. Sunat, bagi orang yang berkehendak serta mampu memberi nafkah dan lainnya.
  3. Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah dan ia takut tergoda untuk berbuat dosa (zina).
  4. Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
  5. Haram, jika seseroang menikahi perempuan untuk menyakitinya.
Jadi setelah ditelaah lagi, yang dilakukan oleh Syekh Puji jika telah memenuhi rukun pernikahan dengan benar, maka otomatis pernikahannya syah-syah saja asal tidak ada unsur pemaksaan didalamnya.

Yang jadi persoalan sekarang, mengapa masyarakat terlalu meributkan sesutau yang halal dari pada yang haram. Bagaimana seandainya terjadi perbuatan dosa yang dilakukan oleh Syekh Puji akibat dihalang-halanginya pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana (berzina misalnya), apakah masyarakat sanggup untuk menanggung dosanya. Sama halnya seperti pernikahan A’a Gym dengan istri keduanya. Istri pertamanya saja tidak meributkan, mengapa malah masyarakat yang jadi heboh.

Apakah ini salah satu ciri-ciri hari kiamat, dimana banyak orang malu untuk berbuat kebaikan, dan malah sebaliknya bangga dengan perbuatan dosa dan kemaksiatan. Contohnya, orang-orang yang mengecam pernikahan Syekh Puji dan A’a Gym, dan dilain pihak membiarkan kemaksiatan didepanmata, seperti lokalisasi, tempat perjudian, dan tempat minum-minuman keras yang ada dimana-mana sekarang ini.

Baca juga : Hukum-Hukum Islam