Tayamum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayammum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat syarat tertentu
Syarat tayammum :
Keterangan : Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air didalam wudhu, tetapi cukup menyapukannya saja dan bukan mengoles-oleskan hingga rata seperti menggunakan air.
Syarat tayammum :
- Tidak ada air sedangkan telah diusahakan mencarinya tetapi tidak bertemu
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
- Telah masuk waktu sholat
- Dengan debu yang suci
- Membaca niat (Nawaitut tayammuma li istibaahatish sholaati fardhon lillahi ta’aalaa)
- Mula-mula meletakkan dua belah tangan diatas debu untuk diusapkan ke muka
- Mengusapkan muka dengan dua kali usapan.
- Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dua kali.
- Memindahkan debu kepada anggota yang disuap.
Keterangan : Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air didalam wudhu, tetapi cukup menyapukannya saja dan bukan mengoles-oleskan hingga rata seperti menggunakan air.