Merokok Merusak Kesehatan dan Haram


Isu terbaru saat ini adalah sedang di bahasnya kemungkinan keluarnya fatwa haram oleh MUI terhadap merokok. Sebagai orang awam yang tidak merokok, penulis terus terang setuju dangan rencana tersebut. Berikut pemikirannya :

Seperti halnya dikeluarkan hukum haram didalam Islam, salah satunya adalah jika suatu perbuatan tersebut lebih banyak mudharatnya (keburukannya) dari pada manfaatnya. Misalnya meminum minuman keras, berjudi, berzina, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan merokok. Ditinjau dari sudut manapun bagi si perokok, merokok tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada hanyalah mudharat (keburukan) bagi si perokok dan bahkan bagi orang disekelilingnya (perokok pasif) seperti merusak jantung, paru-paru, gangguan kehamilan, dan segudang mudhorat lainnya.

Jika ada orang yang beranggapan bahwa merokok dapat memberikan manfaat, itu tidak lain manfaat / atau keuntungan bagi si penjual rokok itu saja (bukan bagi si perokok). Sama seperti halnya ketika seseorang menjual narkoba, yang untung tentu saja si penjual narkoba, dan yang menderita kerugian adalah si pemakai. Jadi berdasarkan analogi penjual rokok dan penjual narkoba tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat merokok tidak sebanding dengan mudhorat yang ditimbulkannya. Kalaupaun ada, manfaat tersebut dapat digantikan dari sumber lainnya, misalnya si penjual rokok dapat menjual produk lainnya untuk mendapatkan kuntungan guna menghidupi keluarganya.