Pembagian Jenis Air Thaharah

Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian, yaitu :
  1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh air muthlaq artinya air yang sewajarnya)
  2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam bukan emas.
  3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan yaitu air musta’mal (telah digunakan bersuci) menghilangkan hadas, atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis) sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci.
Ada satu macam air lagi yang suci dan mensucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari mencuri.

Catatan : dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka ukurannya kurang lebih 60 cm x 60 cm x 60 cm.