Hati-Hati Copy Paste


Hati-hati jika anda melakukan copy paste artikel dari situs milik orang lain, apalagi jika tidak disertai dengan link ke situs asal artikel atau izin dari pemilik artikel. Permasalahan ini sebenaranya sudah lama menjadi pokok bahasan para webmaster, dan kejelasan tentang hal ini mulai nampak akhir-akhir ini.

Jika anda pernah mengunjungi beberapa blog (blogger atau wordpress) dan ternyata situs tersebut tidak dapat ditampilkan, maka boleh jadi blog tersebut diblokir/dibanned oleh penyedia layanan dengan alasan melanggar aturan yang mereka tetapkan, yang salah satunya adalah duplikasi artikel / tulisan yang pernah dimuat di blog lain.

Bagaimana cara penyedia layanan tersebut menentukan apakah suatu artikel tersebut merupakan hasil copy paste atau bukan ? Tentu saja hal itu bukanlah hal yang sulit bagi mereka. Contohnya adalah blogger yang mengunakan database Google yang memiliki lebih dari 50 milyar halaman web dari segala penjuru dunia, dapat dengan mudah memeriksa apakah suatu halaman yang akan diindex, sudah pernah tersimpan di database mereka sebelumnya, dan dapat dengan mudah pula menentukan blog mana yang pertama kali memuat artikel / tulisan tersebut berdasarkan data tanggal artikel / tulisan tersebut di publish (dimuat).

Bagaimana dengan artikel yang memuat pokok bahasan yang sama, apakah juga termasuk didalam kategori copy paste ? tentu hal tersebut bukan termasuk didalam kategori tersebut, namun dapat dikategorikan sebagai artikel yang tidak unik oleh mereka alias sudah sering dimuat atau dibahas oleh banyak blog sebelumnya. Suatu artikel dianggap sebagai copy paste jika seluruh atau sebahagian isi artikel, struktur kalimat / pharagraph, format penulisan, dan atau kata kunci yang digunakan sama persis dengan artikel milik orang lain yang sudah lebih dulu dimuat.

Cara lain penyedia layanan mengetahui apakah suatu artikel / tulisan adalah hasil copy paste atau bukan adalah melalui pemberitahuan oleh pemilik asli artikel dengan cara pemilik asli melaporkan suatu blog yang telah menduplikasikan artikel / tulisannya lewat fitur yang disediakan untuk menandai blog yang materi yang dilarang (misal : duplikasi, pornografi dan kekerasan) atau melalui email, tentunya dengan bukti-bukti yang otentik (kemarin Penulis menemukan blog wordpress yang hampir seluruh isinya memuat artikel blog ini diblokir oleh penyedia layanan, padahal Penulis tidak pernah mengadukan blog tersebut)

Efek negatif lain dari kegiatan copy paste meskipun blog tersebut tidak diblokir adalah ditolaknya permohonan Adsense blog tersebut oleh Google dengan alasan tidak memenuhi aturan yang mereka tetapkan, yang salah satunya adalah isi blog haruslah bersifat unik (bukan copy paste atau suatu pokok bahasan tidak terlalu sering dibahas di blog lain).