Membuat KTP Palsu

Dengan dirubahnya bentuk phisik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang semula berbentuk seperti kartu ATM (tebal dan keras) kemudian menjadi hanya berupa cetakan biasa diatas kertas yang ketebalannya sama dengan kertas yang digunakan untuk mesin photokopi atau surat-menyurat di kantor (80 miligram), membuatnya menjadi sangat mudah untuk dipalsukan.

Entah dengan maksud apa bentuk phisik tersebut dirubah, mungkin dengan pertimbangan efesiensi atau kecepatan dalam memproses KTP, tetapi yang pasti hanya dengan bermodalkan kertas putih biasa, hasil scanner KTP, dan sedikit kemampuan photoshop, maka dapat menghasilkan sebuah KTP yang sangat mirip aslinya setelah dilaminating dengan biaya hanya sekitar 5 ribu perak.

Cara membuat KTP palsu yang banyak digunakan untuk berbuat kriminal biasanya dengan menscanning KTP yang asli dengan menggunakan scanning berkualitas tinggi tentunya (dapat ditemukan di warnet) dan kemudian menghapus huruf-huruf pada KTP asli dengan yang dikehendaki menggunakan eraser tool dan clone tool pada photoshop. Kemudian setelah selesai file gambar tersebut dicetak diatas kertas biasa dan dilaminating.

Metode diatas ternyata juga efektif digunakan untuk membuat dokumen palsu lainnya seperti ijazah, STNK, SIM, dan sebagainya. Banyak sindikat kejahatan yang terbongkar, ternyata menggunakan dokumen palsu seperti diatas.