Penipuan Investasi Model Ponzi


Ponzi scheme adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian diluar kewajaran normal suatu investasi (misalnya bunga deposito), dimana pembayaran hasil yang diberikan kepada investor sebenarnya berasal dari dananya sendiri atau setoran dana dari investor lain, dan bukan berasal dari hasil usaha seperti yang tercantum dalam anggaran perusahaan (misal : investasi saham, perkebunan, valas, dll)

Penipuan ini menawarkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tujuan menarik sebanyak-banyaknya investor baru agar penipuan ini dapat tetap berjalan.

Contoh Kasus
Sebuah perusahaan investasi saham menawarkan bunga sebesar 5% setiap bulannya untuk investasi yang ditanamkan ke perusahaan tersebut. Artinya jika anda menanamkan modal sebesar Rp 100.000.000,- maka pada bulan berikutnya anda akan mendapat bunga sebesar Rp 5.000.000,- perbulan (bandingan dengan bunga deposito yang hanya menawarkan bunga sebesar Rp 550.000,- saja).

Pada bulan pertama boleh jadi anda menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,- tetapi tahukah anda bahwa uang sejumlah tersebut sebenarnya bukan berasal dari hasil perputaran usaha, melainkan dari uang yang anda setor sebesar Rp 100.000.000,- tadi atau dari setoran modal investor lain.

Hingga pada suatu titik ketika perusahaan tersebut tidak lagi membayarkan bunga kepada anda karena uang yang anda setor sudah semakin menipis atau tidak ada investor baru yang menanamkan modalnya, atau karena para pengurus perusahaan sudah merasa cukup untung dengan menipu anda. Selanjutnya bisa ditebak, perusahaan tersebut bubar dan para pengurusnya melarikan diri dengan membawa kabur uang puluhan bahkan ratusan milyar uang nasabahnya.

Hal yang membuat penipuan ini dapat mengeruk keuntungan yang sangat banyak dari para korbannya adalah, banyak orang yang menanamkan modal dan mendapatkan bunga beberapa bulan, kemudian tergiur untuk kembali menanamkan modal yang jauh lebih besar lagi padahal modal yang lama plus keuntungannya belum kembali sama sekali. Bahkan parahnya, mereka berbondong-bondong datang ke perusahaan tersebut bersama calon anggota baru baik dari keluarga, tetangga, teman kerja, dan lain-lain untuk ikut bergabung pada perusahaan tersebut.

Penipuan berkedok perusahaan investasi ini bukan barang baru di Indonesia, jika anda rajin menyimak berita yang ditayangkan media massa, sudah banyak sekali perushaaan investasi yang tutup karena para pengurusnya melarikan uang nasabahnya. Bahkan model penipuan ini sendiri sudah ada pada tahun 1899.

Catatan :
  1. Tidak ada perusahaan investasi didunia ini yang dapat memberikan bunga jauh diatas bunga deposito. Sebuah perusahaan investasi terbaik didunia saja hanya pernah mencetak rekor keuntungan 2 sampai 2,5 persen saja perbulannya.
  2. Jangan pernah percaya dengan perushaaan investasi yang tidak jelas alamat, pengurus, badan hukum, perizinan, pola usaha, track record, dan sebagainya. Apalagi pada perusahaan investasi online yang hanya bermodalkan website semata.
  3. Investasikan uang anda pada perusahaan investasi hanya sejumlah yang anda anggap kecil saja. Selebihnya lebih aman membuka usaha sendiri atau investasi dalam bentuk deposito, obligasi, atau saham pada perusahaan pemerintah.
  4. Tidak ada satupun perusahaan investasi yang dapat memberikan tingkat bunga secara pasti, karen sifat usaha yang sebenarnya fluktuatif.
  5. Jika ada perusahaan investasi yang menjanjikan tingkat bunga secera “pasti’ dan jauh diatas tingkat bunga deposito “normal”, maka hampir dipastikan itu adalah penipuan. Logikanya, jika perusahan tersebut memang perusahaan “beres”, maka lebih baik ia meminjam kredit di Bank dan membayar bunga pinjaman sebesar 1,25% perbulan dari pada harus meminjam modal dari investor dan membayar bungan pinjaman 5% perbulan.