Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara’, sesudah dinazarkan maka menjadi wajib. Nazar sendiri ada dua macam, yaitu :
- Menjalakankan ibadah apabila ia mendapatkan hikmah (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya seseorang bernazar akan berpuasa tiga hari apabila ia lulus ujian atau jika ia sembuh dari suatu penyakit.
- Menjalankan (mewajibkan) ibadah tanpa suatu sebab apapun, umpamanya seseorang berkata bahwa ia akan berpuasa tiga hari berturut-turut bulan ini.