Artikel Tentang Nazar

Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara’, sesudah dinazarkan maka menjadi wajib. Nazar sendiri ada dua macam, yaitu :
  1. Menjalakankan ibadah apabila ia mendapatkan hikmah (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya. Umpamanya seseorang bernazar akan berpuasa tiga hari apabila ia lulus ujian atau jika ia sembuh dari suatu penyakit.
  2. Menjalankan (mewajibkan) ibadah tanpa suatu sebab apapun, umpamanya seseorang berkata bahwa ia akan berpuasa tiga hari berturut-turut bulan ini.
Menurut para ulama, nazar yang kedua adalah sama wajibnya untuk dikerjakan meskipun sebagian lagi (ulama) mengatakan tidak sah (tidak wajib) ditepati. Sedangkan nazar dilarang dilakukan jika berkaitan dengan perbuatan maksiat/munkar.